Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah wali murid siswa SMP negeri wadul ke DPRD Kota Surabaya dan rumah dinas Wakil Wali Koto Surabata Armudji lantaran merasa keberatan diminta untuk membeli seragam sekolah jelang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Ika Novi, salah satu perwakilan wali murid di SMP negeri kawasan Kenjeran Surabaya yang termasuk kedalam keluarga berpenghasilan rendah ini mengeluhkan adanya imbauan dari pihak sekolah untuk membeli sejumlah seragam sekolah jelang PTM terbatas. “Dengan total harga Rp 1.5 juta per siswa itu memberatkan,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-surabaya”]
Selain merasa keberatan dengan harga tersebut, wali murid ini juga mengaku akan menerima bentuk kain untuk 4 seragam dan bukan dalam bentuk seragam jadi dari sekolah. “Bentuk kain kan yang jelas keluar biaya lagi, ini memberatkan. Terlebih lagi pihak sekolah tidak memperkenankan wali murid untuk membeli di luar sekolah, harus membeli di koperasi sekolah,” tandasnya.
Menanggapi aduan tersebut wakil wali kota Surabaya Armudji memastikan seragam siswa dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) gratis dan tidak ada kewajiban membeli seragam bagi pelajar lainnya. “Warga Surabaya yang termasuk dalam MBR akan diberikan seragam gratis tanpa harus membeli dari sekolah,” kata Cak Ji sapaan akrabnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga tidak mewajibkan wali murid untuk membeli seragam baru pada tahun ajaran 2021 – 2022 atau jelang PTM terbatas. “Saya akan mengintruksikan Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk sidak ke sekolah untuk memastikan kebijakan terkait seragam gratis bagi bagi MBR tersebut berjalan lancar,” tegasnya.
Sementara itu, di DPRD Surabaya mereka diterima Sekretaris Fraksi PDIP Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am dan anggota lainnya. Mendapati aduan ini, Ghoni menyoroti kasus wajib beli seragam terlebih kewajiban tersebut disampaikan melalui surat edaran, meski tanpa kop surat.
“Perintah Wali Kota Surabaya sudah jelas. Sekarang tinggal praktik di lapangan. Kalau perlu pejabat pemkot yang terkait turun langsung ke lapangan,” katanya.
Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada pungutan karena tidak sesuai aturan PP nomor 17 tahun 2010 terkait penyelenggaraan pendidikan. “Yang diantaranya menyebutkan tidak boleh melakukan kegiatan jual beli perlengkapan sekolah. Karena fungsi sekolah mendidik supaya berguna siswa bagi masyarakat,” jelasnya.
Dia menduga, masih banyak wali murid yang menjadi korban pungutan seragam. “Ini mungkin baru beberapa, kalau ada oknum yang mengintimidasi karena ada aduan, laporkan ke kita,” tutupnya. [asg/suf]







