Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kuat tahan birahinya, pria bernama bernama Yopi Galih Samito (44) melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
Yopi yang merupakan warga Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tersebut diamankan setelah dirinya dilaporkan oleh korban.
Korban yang berinisial ADJ (17) melaporkan Yopi pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 00.10 WIB di Polres Pasuruan. Menanggapi laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak lama kemudian kami berhasil mengamankan tersangka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Rabu (5/7/2023).
Menurut keterangan dari tersangka, dirinya melakukan aksinya sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (4/7/2023). Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi dan birahinya meningkat.
Baca Juga: Remaja Putri di Kediri Jadi Korban Rudapaksa 4 Pengamen
Yopi yang sudah kepalang tanggung menuju dapur untuk mengambil pisau dapur. Setelah mengambil pisau dapur, Yopi kemudian beranjak dan memasuki kamar korban.
Yopi memasuki kamar korban dengan mengacungkan pisau yang telah diambilnya sebelumnya. Korban yang sudah ketakutan langsung disuruhnya untuk membuka pakaiannya mulai dari atas hingga bawah.
Setelah terbuka, Yopi yang sudah terangsang langsung menghampiri korban dan memegang payudaranya. Tak hanya disitu pelaku yang sudah tak kuat lagi menahan nafsunya langsung meniduri anak tirinya.
“Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudaranya. Saudaranya yang tak terima kemudian mengantarkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan,” tambah Farouk.
Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 81 UU 35/2014 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ada/ted)






