Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus seorang pemuda berinisial SB (25) yang nekat melakukan aksi begal payudara terhadap siswi SMA berinisial C (17). Peristiwa asusila yang mencoreng kesucian bulan Ramadhan ini terjadi di kawasan Jalan Muradi, Kecamatan Sananwetan, Selasa (24/2/2026) pagi.
Aksi predator jalanan tersebut berakhir di tangan warga setelah korban memberikan perlawanan dengan teriakan histeris yang memancing perhatian massa. Pelaku yang sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor akhirnya berhasil dikepung dan diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.
Peristiwa memilukan ini berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB saat kondisi jalanan di wilayah Sananwetan terpantau relatif lengang. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tanggung diduga memanfaatkan situasi sepi di waktu pagi bulan puasa tersebut untuk mencari mangsa.
SB yang mengendarai Honda Supra X merah-hitam membuntuti korban dari belakang sebelum mendekat dan secara beringas meremas payudara kanan korban. Setelah melancarkan aksinya sebanyak dua kali, pelaku langsung mencoba tancap gas ke arah utara untuk menghindari kejaran warga.
“Tersangka mengaku muncul nafsu saat melihat korban berjalan sendirian dari arah belakang. Ia kemudian membentangkan tangan kiri dan melakukan perbuatan cabul tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo pada Kamis (26/2/2026).
Mendengar teriakan minta tolong dari korban, warga sekitar secara spontan melakukan pengejaran hingga pelaku akhirnya berhasil dipojokkan. Petugas kepolisian yang segera tiba di lokasi langsung mengamankan SB guna mencegah aksi main hakim sendiri dari massa yang geram.
Polisi menyita satu unit sepeda motor, pakaian pelaku saat beraksi, serta lembar Visum Et Repertum sebagai bukti kuat tindakan kekerasan seksual. Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku atas tindakan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan tersebut.
SB kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual untuk tidak melakukan aksi serupa di ruang publik mana pun.
“Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat atau setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a UU-RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. [owi/beq]






