Tuban (beritajatim.com) – Seorang anak di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban yang tega menganiaya bapak kandungnya sendiri ternyata dipicu emosi akibat tidak dibelikan motor Honda PCX.
Sebelumnya, seorang pemuda laki-laki berinisial FF (26) diamankan Satreskrim Polres Tuban usai tega menganiaya ayah kandungnya, diduga emosi karena tersangka meminta uang Rp20 ribu kepada ayahnya tidak diberikan.
Namun, emosi tersebut sebetulnya kian memuncak karena ayahnya enggan membelikan kendaraan bermotor jenis Honda PCX dan meminta uang Rp20 ribu pun juga tidak diberikan ayahnya.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto membenarkan bahwa penyebab tersangka melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (PKDRT) kepada ayahnya lantaran emosi ketika tidak dibelikan kendaraan Honda PCX dan ayahnya juga menolak memberikan uang Rp 20 ribu.
“Alasan meminta uang ini memang yang bersangkutan tidak bekerja, sehingga meminta uang kepada ayahnya,” ujar Iptu Siswanto. Kamis (26/03/2026).
Diketahui, kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wib di dalam rumah. Saat itu, tersangka FF yakni anaknya sedang menggedor-gedor pintu kamar ayahnya dan terus menerus merengek meminta uang.
Namun, karena kondisi ayahnya belum memiliki uang, sehingga tidak bisa menuruti kemauannya.
“Ayahnya juga menolak membelikan kendaraan bermotor karena belum punya uang,” terang Siswanto.
Karena penolakan dari ayahnya tersebut, tersangka lalu melontarkan perkataan ancaman ke ayahnya dengan nada “Kowe njaluk urip to njaluk mati?”.
Ayahnya yang mendengar itu kemudian menjawab “yo njaluk urip cong”.
Akan tetapi bukannya mereda, tersangka justru emosi dan malah menghajar korban ayahnya sendiri sampai berkali-kali.
“Tersangka juga menendang wajah korban hingga mengenai giginya, sehingga gigi korban patah dan mengalami pendarahan pada giginya,” jelas Kasi Humas Polres Tuban.
Ayahnya kemudian tersungkur di lantai, tetapi tersangka tak berhenti disitu, kepala ayahnya justru ditekan oleh FF hingga membuat kedua lutut ayahnya terluka. Atas kejadian itu, ayahnya langsung berteriak meminta tolong dan datanglah adik kandung pelaku berinisial MW laki-laki (13) yang langsung berusaha melerai.
“Adik kandung tersangka yang mencoba melerai justru digigit oleh kakaknya hingga mengalami luka pada tangan sebelah kiri,” bebernya.
Akibat kejadian itu, korban (ayahnya) langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban dan pada hari Senin 23 Maret 2026 tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban beserta barang bukti berupa senjata tajam parang dan 1 (helai) kaos warna ungu dengan bercak darah.
“Pelaku FF diamankan unit PPA saat sedang berada di warung Kopi Prapto di desa setempat dan sedang menunggu pembeli sepeda motor miliknya yang akan dijual. Rencananya motor miliknya yang mau dijual ini uangnya dibuat untuk kabur,” kata Siswanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 5 tahun. [dya/aje]






