Sumenep (beritajatim.com) – Anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan/ Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep terpaksa tidak bisa menghadiri langsung acara pelantikan di Graha Adipoday, Jl. Trunojoyo Sumenep pada Selasa (24/1/2023) karena tidak ada jadwal kapal.
“Anggota PPS Pulau Masalembu tadi mengikuti pelantikan melalui daring. Ya kami memaklumi, karena memang di hari ‘H’ pelantikan ini, tidak ada jadwal kapal yang berangkat. Tapi mereka tetap dinyatakan sah dilantik meski melalui jaringan telekomunikasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. Sembilan diantaranya merupakan kecamatan kepulauan, termasuk Masalembu. Dalam kondisi cuaca laut normal, untuk ke Pulau Masalembu dari Pelabuhan Kalianget Sumenep memerlukan waktu tempuh sekitar 14 jam perjalanan laut.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-sumenep”]
“Kapal dari dan ke Masalembu ini kan tidak setiap hari ada. Jadi memang harus mengikuti jadwal. Karena itu wajar apabila yang dari Masalembu tidak bisa hadir apabila tidak ada jadwal kapal,” ujar Rahbini.
Ia memaparkan, secara keseluruhan, total anggota PPS di Kecamatan Masalembu sebanyak 12 orang. Namun dari 12 orang tersebut, yang tidak bisa mengikuti pelantikan secara luring sebanyak 8 orang. “Yang 4 orang kebetulan sudah berada di daratan sejak sebelum pelantikan. Sedangkan yang 8 orang masih di Pulau Masalembu, sehingga tidak bisa menghadiri langsung pelantikan,” ujarnya.

Selain 8 PPS dari Pulau Masalembu, juga ada 1 anggota PPS asal Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten yang tidak bisa mengikuti pelantikan secara langsung karena bertepatan dengan hari ‘H’ pernikahannya. “Yang bersangkutan tadi menghubungi saya, menyampaikan bahwa tidak bisa hadir karena bersamaan dengan akad nikahnya jam 8.30. Jadi yang bersangkutan tadi juga mengikuti pelantikan secara daring dari pelaminan,” terangnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melantik 1.002 anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Anggota PPS tersebut tersebar di 334 desa, masing-masing desa 3 anggota PPS. [tem/suf]






