Jember (beritajatim.com) – Sepanjang tahun ini, Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangani 20 kasus kekerasan seksual. Satu kasus terjadi di kampus perguruan tinggi.
Kekerasan seksual yang banyak dibicarakan publik adalah yang dilakukan dosen Universitas Jember Rahmat Hidayat. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, 24 November 2021.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Jember Inspektur Satu Dyah Vitasari mengatakan ada beragam jenis kekerasan seksual. Salah satunya adalah pelaku tindak kekerasan seksual tanpa sentuhan fisik, namun dengan cara digital melalui mengirim gambar porno, merekam, dan menyebarluaskan gambar dan atau video tanpa izin dan sebagainya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-jember”]
Rata-rata proses penanganan tindak pidana kekerasan terhalang minimnya alat bukti dan keengganan korban untuk melapor karena takut dan malu.Vitasari meminta kepada korban atau saksi kekerasan seksual agar berani melapor ke polisi.
“Ketika jadi korban atau mengetahui tindak pidana kekerasan seksual, hendaknya berani speak up. Segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian terdekat. Tidak usah takut, karena mulai dari awal pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ke pengadilan pun bisa didampingi,” kata Vitasari.
“Saat ini kami sedang getol menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami sering melakukan sosialisasi agar masyarakat paham, melek hukum, dan tidak sembarangan dalam berucap, mungkin menjelek-jelekkan orang, mengolok-olok orang, semua ada tindak pidananya. Bisa diproses hukum,” kata Vitasari.
Menghadapi kasus kekerasan seksual di kampus, Polres Jember bersinergi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember. “Beberapa kali kami bekerja sama untuk menolak kekerasan seksual di Jember, khususnya di lingkungan kampus,” kata Vitasari, dalam acara ‘Penguatan Pengetahuan Mahasiswa Untuk Melawan Kekerasan Seksual di Kampus’, yang digelar selama dua hari di Aula Fakultas Pertanian, 19-20 November 2022.
Polres dan PSG Unej juga tergabung dalam Satuan Tugas Perempuan dan Anak Kabupaten Jember. “Kami menangani kasus-kasus di lingkungan kampus bersama,” kata Vitasari.[wir]






