Mojokerto (beritajatim.com) – Mulai tahun ajaran 2025/2026, sistem zonasi dalam penerimaan siswa di Kota Mojokerto diganti dengan sistem domisili. Perubahan ini mengikuti kebijakan baru dari pemerintah pusat yang juga mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Mojokerto kini tengah merumuskan pedoman teknis (domnis) untuk SPMB, guna menyesuaikan dengan regulasi baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Kepala Dinas P&K Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo mengatakan, jika perubahan tersebut menyesuaikan kuota penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan. “Jadi penerimaan siswa baru, komposisinya tidak sama dengan tahun kemarin. Terdapat empat jalur penerimaan siswa,” ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).
Empay jalur tersebut yakni jalur domisili SD 70 persen, SMP minimal 40 persen, jalur afirmasi SD minimal 15 persen, SMP minimal 20 persen, jalur prestasi untuk SMP 25 persen, jalur mutasi SD, dan, SMP dijatah 5 persen. Pihaknya akan menyesuaikan seluruh mekanisme penerimaan siswa dengan aturan baru, baik untuk tingkat SD maupun SMP.
“Kami akan mengikuti aturan baru ini dan segera merumuskan skema penerimaan siswa sesuai Permendikdasmen. Saat ini, kami tengah menyusun pedoman teknis sebagai acuan pelaksanaan SPMB, sehingga masyarakat dapat memahami alur dan mekanisme baru dalam penerimaan siswa,” tegasnya. [tin/kun]






