Lamongan (beritajatim.com) – Selain angka pelanggaran dan laka lantas yang mengalami kenaikan, kasus narkoba dan kriminalitas di Kabupaten Lamongan juga terus meningkat selama tahun 2022.
Hal itu seperti yang dikatakan Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha. Menurutnya, selama setahun ini kasus narkoba di Lamongan mengalami kenaikan 8,53 persen, yakni dari yang di tahun 2021 lalu ada 82 perkara narkoba, kini di tahun 2022 ada 89 perkara narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Lamongan.
“Tapi untuk tersangka kasus narkoba, pada tahun 2021 lalu ada 105 orang, yakni 99 laki-laki dan 6 perempuan. Sedangkan selama tahun 2022 kali ini, ada 93 orang tersangka yang terdiri dari 89 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar AKBP Yakhob, Sabtu (31/12/2022).
Secara rinci, Yakhob menyebutkan, sejumlah barang bukti perkara narkoba yang berhasil diamankan Polres Lamongan di antaranya 83,81 gram sabu-sabu, 249,67 gram ganja, 13.023 butir pil dobel L, 2.090 butir pil Trihexyphenidyl, 700 butir pil karnopen dan 148 pil G tanpa merk.
Tak cukup itu, tambah Yakhob, Polres Lamongan juga berhasil mengamankan miras dengan total 1.901,6 liter, meliputi jenis toak 1421,1 liter, arak 434 liter, bir 27,93 liter, Guinnes 8,765 liter, anggur merah 4,34 liter, anggur kolesom 4,96 liter.
“Barang-barang haram itu juga merupakan hasil Ops Cipta Kondisi jelang natal dan tahun baru 2023 yang digelar selama 17 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 22 Desember 2022,” bebernya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-lamongan”]
Sementara untuk total angka kriminalitas di Lamongan, Yakhob menerangkan, terdapat 611 perkara di tahun 2021, lalu 686 perkara di tahun 2022. Artinya, angka kriminalitas tersebut terpaut 75 perkara atau naik 12,27 persen dari tahun sebelumnya.
“Selama tahun 2021, tindak pidana yang dilaporkan ada 529 perkara, yang diselesaikan ada 429 perkara, dengan jumlah tersangka 405 orang. Sedangkan selama tahun 2022 inu ada 597 tindak pidana yang dilaporkan, 552 yang diselesaikan, dengan jumlah tersangka 518 orang,” paparnya.

Lebih lanjut, Yakhob menjelaskan, angka kriminalitas di Kabupaten Lamongan ini didominasi oleh kasus curanmor, yakni 141 perkara dan 41 tersangka. Disusul oleh kasus penipuan berjumlah 104 perkara dan 92 tersangka.
“Kemudian selanjutnya kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) yang berjumlah 61 perkara, dengan jumlah tersangka 41 orang. Seperti adanya kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang terjadi di 4 TKP di wilayah Kabupaten Lamongan ini,” jelasnya.[riq/ted]






