Sebanyak 48 pemerintah desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gigit jari menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
TERKINI
- Pakar UGM Ungkap 80 Persen Penderita Autoimun Perempuan, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumenep Terkendala Status Lahan Sawah Dilindungi
- Gus Ipul Sampaikan Tiga Pesan Penting kepada Panitia Lokal Jelang Muktamar NU ke-35 di Tambakberas Jombang
- Bupati Definitif Ponorogo Belum Bisa Diproses, Tunggu Putusan Inkrah Sugiri Sancoko
- DPRD Kota Malang Desak Audit Dana Swadaya Relokasi Pasar Induk Gadang
- Gus Ipul Pimpin Apel Siaga Panitia Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
- 104 Alsintan Bantuan Kementan Belum Disalurkan ke Petani Pacitan, Terkendala Administrasi
- Bantuan RTLH Pemkab Gresik Wujudkan Impian Sarpi Miliki Rumah Layak Huni
