Sebanyak 48 pemerintah desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gigit jari menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
TERKINI
- Selain Keberatan, Manajemen Arema FC Berupaya Kembali Pakai Logo Singa Bertindik
- Pengamen Badut Usai Dikeplak Oknum Polisi Dapat Ganti Rugi Rp150 Ribu
- Oknum Polisi Tuban Pukul Badut Dipicu Bau Miras Setelah Buka Topeng
- Persepam Pamekasan Berambisi Sapu Bersih Poin di Grup 0 Liga 4
- 4.216 Orang Lulus Seleksi Nasional 2026 Masuk Universitas Jember
- Tujuh Mahasiswa Sistem Informasi Unusa Lulus Program INTENSE Taiwan
- Oknum Polres Tuban Yang Viral Maki Badut Diperiksa Propam
- Patroli Malam Polres Ngawi Sasar Balap Liar dan Knalpot Brong
