Dua terdakwa kasus penyundupan 57 kontainer dengan berat 1.140 ton batubara ilegal tujuan Surabaya, yakni Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari.
KUMPULAN BERITA UU Minerba
Dua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, hanya bisa pasrah saat JPU menuntut 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan.
Permasalahan PT Timah Tbk. dan warga Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Tanjung Pandan, Belitung terkait lahan 60 hektar belum menemui titik terang.


