Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak hari ini menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum.
KUMPULAN BERITA suap dana hibah
Jaksa KPK mengejar aliran dana hibah yang dikelola tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Sahat Tua P Simanjuntak, tersangka kasus suap dana hibah DPRD Jatim hari ini, Selasa (11/4/2023) akan bersaksi di persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor
Sidang kasus suap hibah DPRD Jatim yang digelar PN Tipikor Surabaya pada Selasa kemarin menguak sejumlah fakta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abd. Basith dalam penyidikan dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Jakarta (beritajatim.com) – KPK kembali memeriksa Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penyidikan terkait dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa…
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan suap pengelolaan dana hibah DPRD Jawa Timur.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa 21 Ketua Pokmas terkait penyidikan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah DPRD Jawa Timur.
Sebanyak 539 pokmas yang dikelola Sahat Tua P Simandjutak untuk diberikan dana hibah Pokir selama kurun waktu 2020-2023 memiliki nama yang unik.
Sahat Tua P Simandjuntak yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur mendapat jatah alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dikelola






