Pj Sekda Pamekasan, Ach Faisol mengimbau sekaligus mengajak para ASN maupun pegawai di lingkungan Pemkab agar tidak membeli barang pada PKL di area terlarang.
KUMPULAN BERITA Satpol-PP Pamekasan
Pemkab Pamekasan menertibkan PKL di Arek Lancor guna mengembalikan fungsi taman kota. Penertiban ini dilakukan sesuai Perda dan Perbup yang berlaku
Upaya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali meletakkan gerobak dagangan di area terlarang Monumen Arek Lancor, menjadi pemicu insiden ketegangan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, Jum’at (31/1/2025).
Ketegangan Satpol PP Pamekasan dan PKL di Monumen Arek Lancor memicu keributan. Pj Sekda Ach Faisol turun tangan, tegaskan pentingnya mediasi dan penegakan Perda
Intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik menjadi salah satu faktor pemicu oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pamekasan, dilaporkan ke Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (13/1/2025).
Satpol-PP Pamekasan menegaskan proses penertiban para pedagang kaki lima atau PKL di Arek Lancor, dilakukan dengan menerapkan skala prioritas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menyiapkan sebanyak 13 titik di kawasan perkotaan sebagai lokasi khusus bagi para pedagang kaki lima alias PKL.
Pedagang kaki lima atau yang biasa disebut PKL merupakan sebuah istilah yang dinisbatkan untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial.
Insiden kekerasan terhadap wartawan JTV Madura saat meliput penertiban PKL di Pamekasan. Kasus ini mencerminkan risiko besar bagi jurnalis di lapangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, kembali melakukan upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di area Monumen Arek Lancor Pamekasan, Selasa (7/1/2025).









