Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman mengajak seluruh stakeholder beserta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban sekaligus menciptakan suasana aman dan kondusif, serta tidak memberikan ruang untuk peredaran minuman keras alias miras.
KUMPULAN BERITA Polres Pamekasan
Sebanyak 2.937 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam merk hasil razia Polres Pamekasan dan Satpol-PP Pamekasan, dimusnahkan.
Satlantas Polres Pamekasan, mengajak siswa dan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pamekasan, agar bersama-sama menjadi pelopor tertib berlalu lintas.
Personil gabungan Polres Pamekasan, mengamankan sebanyak 311 botol miras dalam razia minuman keras alias miras dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah setempat.
Sebanyak 74 personil Polres Pamekasan, menerima penghargaan tanda kehormatan satyalancana pengabdian yang dianugerahkan melalui Upacara Penganugerahan di Mapolres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran Nomor 224 Pamekasan, Rabu (28/1/2026).
Sebanyak 9 (sembilan) Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polres Pamekasan, menjalani prosesi serah terima jabatan (sertijab) di Mapolres Pamekasan.
Nasib nahas dialami perempuan lanjut usia (lansia) berinisial STN (55) warga Dusun Dhuwe’ Pote, Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Pamekasan, setelah ditemukan meninggal dunia di dalam sumur dengan kedalaman sekitar 12 meter di desa setempat, Senin (19/1/2026).
Sebanyak 13 personil Satreskrim Polres Pamekasan, mendapat penghargaan sebagai anggota berprestasi berkat hasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, melaksanakan kegiatan preemtif bertajuk ‘Polantas Menyapa’ di sejumlah lokasi troublespot yang rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, Rabu (14/1/2026).
Tersangka curas AU di Pamekasan dilumpuhkan dengan timah panas saat ditangkap dan terancam Pasal 479 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.









