Nasib malang menimpa Tumirah, seorang nenek berusia 63 tahun yang masuk kategori warga sangat miskin asal Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
KUMPULAN BERITA penipuan
Polres Mojokerto Kota mengungkap sebanyak 233 kasus kriminalitas yang terjadi sepanjang tahun 2025. Dari ratusan perkara tersebut, kasus penipuan dan kejahatan jaminan fidusia
Hermanto Oerip diadili di PN Surabaya atas dakwaan penipuan dan penggelapan Rp75 miliar. Meski kerugian besar, terdakwa tak ditahan.
Seorang pria paruh baya di Tulunagung ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus jasa spiritual.
Masyarakat Jawa Timur diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Polres Mojokerto Kota tangkap WK, pemilik Bimbel Hexagonal tipu korban Rp1,6 miliar modus jalur khusus masuk BUMN dan CPNS. Pelaku janjikan lolos tanpa tes.
Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama diadili di PN Surabaya karena membuat dan menjual surat keterangan sakit palsu dari Puskesmas hingga RS melalui Facebook.
Dua pelaku kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai tukang sabit sambil membawa kabur motor korban, diringkus polisi usai terekam kamera CCTV.
Polres Madiun Kota menangkap YTS (36) yang mencuri motor dan HP pemuda Bantul setelah kenalan via medsos. YTS memanfaatkan kelengahan korban saat menginap.
Satreskrim Polres Ponorogo menangkap ERF (40), perempuan asal Trenggalek, yang mencuri di lima warung makan pinggir jalan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.









