Penggugat pedagang sayur Magetan, Bitner Sianturi, menerima kesepakatan damai demi kemaslahatan bersama. Kasus selesai tanpa syarat dan hati nurani.
KUMPULAN BERITA pedagang sayur ethek
Mediasi sukses membebaskan dua pedagang sayur Magetan dari gugatan Rp540 juta. Keputusan ini membawa kelegaan dan kedamaian bagi warga setempat.
Gugatan Kades Pesu dan pedagang sayur turun dari Rp540 juta menjadi Rp10 juta. Mediasi kedua dijadwalkan pada 12 Februari 2025.
Sejumlah anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Balai Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Senin (10/2/2025).
Mediasi antara pedagang sayur ethek dan Bitner Sianturi di Magetan masih berlangsung alot. Aksi solidaritas terus bermunculan, sementara masyarakat menanti hasil keputusan pekan depan.




