Kepolisian Resor Malang menangkap dan menahan dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46). Keduanya atas pembuatan minuman keras (miras)
KUMPULAN BERITA pabrik miras
Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal terbesar di Kabupaten Malang. Dari rumah produksi minuman
Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah pabrik minum keras (miras) jenis arak di Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, digrebek jajaran Satreskrim…
Tuban (beritajatim.com) – Sebuah gudang bekas warung yang berada di pinggir Jalur Pantura Tuban, tepatnya di jalan Tuban-Surabaya, Dusun Pakah,…


