Polres Jombang musnahkan ribuan botol miras untuk menjaga kesucian Ramadan 1447 H, didukung oleh pemerintah dan masyarakat
KUMPULAN BERITA miras
Sebanyak 2.937 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam merk hasil razia Polres Pamekasan dan Satpol-PP Pamekasan, dimusnahkan.
Satreskrim Polres Sampang menyita 12 box miras Arak Bali dari mobil travel asal Bali. Sopir dan barang bukti diamankan guna wujudkan komitmen Zero Miras di Sampang.
Kasus percobaan pemerkosaan kepada SD yang diduga dilakukan oleh supervisor Black Owl Surabaya berinisial RB membuka tabir mudahnya anak-anak di kota Pahlawan mengakses minuman beralkohol
Sebanyak 9.863.502 batang rokok Ilegal tanpa pita cukai, dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan.
Polisi Gresik amankan AW yang pesan 80 botol Arak Bali lewat kurir. AW dijerat dengan tipiring sesuai Perda 2024. Upaya penertiban peredaran miras terus digencarkan
Polres Tulungagung mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik mengamankan tiga pramusaji tanpa identitas, dan puluhan botol minuman keras (miras) di Station Cafe di Jalan Tambang dini hari.
Polisi Polres Jombang menggagalkan peredaran 115 botol miras ilegal. Penjual berinisial J ditangkap dan terancam pidana berdasarkan Perda Kabupaten Jombang.
Anggota DPRD Azhar Kahfi menilai lemahnya pengawasan Pemkot Surabaya terkait tawuran di pusat kota. Ia mendesak peran aktif Pemkot untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.









