Maria Livia (23), perempuan asal Ende, NTT, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembegalan yang menewaskan sopir taksi online, Pujiono (47).
TERKINI
- Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Situbondo Desak Polisi Tuntaskan Kasus
- Kapolda Jatim Buka Pekan Olahraga Hari Bhayangkara ke-80
- Khofifah Salurkan Beragam Bansos di Ngawi, Lansia hingga Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Jutaan Rupiah
- Siap Hadapi Era AI, UK Petra Perkuat Kompetensi Mahasiswa Bersama Guandata dari China
- Pasar Murah Jatim ke-73 Digelar di Ngawi, Khofifah: Intervensi untuk Kendalikan Inflasi
- Korban Dugaan Penipuan Rp15 Miliar Desak Aparat Hukum Tangkap Tersangka DPO
- Truk Muat Ribuan Karton Mi Instan Terbakar di Depan SMKN 1 Pungging Mojokerto
- Sediakan Prostitusi Anak, Ormas Maluku Satu Rasa Ancam Demo ke Gion Spa Surabaya
