Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 unit mobil siaga desa.
KUMPULAN BERITA Kejari Bojonegoro
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan mengklarifikasi keterangan yang diberikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa 2022.
Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 uni Mobil Siaga Desa tahun 2022 di Bojonegoro mulai terang.
Penyidik Kejari Bojonegoro akan kembali fokus mendalami peran OPD Pemkab Bojonegoro yang terkait dalam pengadaan mobil siaga desa, Senin (29/7/2024).
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyitaan dokumen pengadaan mobil siaga.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro mencatat hasil penyelesaian dari perkara tilang sudah terkumpul sebesar Rp 423.995.000.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih punya tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam proses penyidikan dugaan korupsi di 2024.
Sebanyak 7 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah divonis pada tahun 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai mempelajari aliran dana pembelian Mobil Siaga Desa. Aliran dana itu diperoleh dari laptop dan berkas dari dealer.






