Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Drs. Moch. Wahyudi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RPHU Lamongan.
KUMPULAN BERITA kejaksaan negeri lamongan
Setelah melalui proses panjang, Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RPHU Lamongan.
Mantan Kadinsos Lamongan kembalikan kelebihan dana BLT DBHCHT Rp 186 juta ke Kejari Lamongan. Kejaksaan dan Inspektorat awasi pemulihan keuangan negara


