Dua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, hanya bisa pasrah saat JPU menuntut 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan.
KUMPULAN BERITA Kecamatan Bungah
Gresik (beritajatim.com) – Imbas gara-gara membakar sampah di belakang rumah. Satu rumah warga atas nama Asning warga Desa Melirang, Kecamatan…
Gresik (beritajatim.com)- Aksi bulus M.Reza Fahmi Novianto (24) asal Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik akhirnya terungkap. Berpura-pura belanja di warung…


