Oknum polisi di Surabaya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas kasus KDRT terhadap istri. Perselingkuhan dan pengabaian keluarga menjadi penyebab utama kekerasan
KUMPULAN BERITA kdrt
Dokter Meiti Muljanti dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan dijatuhkan hakim yang diketuai Ratna Daining. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya dokter Benjamin Kristianto.
Sidang dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban Irene Gloria Ferdian membawa sang suami Alvirdo Alim Siswanto ke persidangan di PN Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Banyuwangi (beritajatim.com)– Seorang suami berinisial GDF (41) menyerahkan diri ke polisi setelah menusuk istrinya BW (52) hingga tewas di rumah…
Pemuda Abner Uki Oktavian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena menganiaya ayahnya hingga tewas. Simak kronologi dan reaksi keluarga korban di sini
Mahkamah Agung jatuhkan hukuman 5 bulan penjara pada dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terkait KDRT. Kuasa hukum korban tuntut eksekusi segera
Sebanyak 1.747 akta cerai terbit di Jombang hingga Agustus 2025. Faktor ekonomi mendominasi 70-80% kasus, mayoritas diajukan oleh pihak istri
Sempat resah, kini korban KDRT seorang pegawai Bank Swasta di Surabaya berinisial IG (32) mengapresiasi kerja anggota Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya
Alvirdo Alim Siswanto (40) karyawan bank swasta Surabaya resmi menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Surabaya berinisial IR (32) mengapresiasi kerja anggota Polrestabes Surabaya usai mengamankan suaminya AA (40), Kamis (21/8/2025) kemarin.








