Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara pada Kuswanto Bin Kasman, oknum anggota unit Lantas Polsek Sawahan yang mencabuli anak tirinya.
KUMPULAN BERITA Kasus
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani SH,.MH mebebaskan Timotius Jimmy Wijaya, terdakwa…
Surabaya (beritajatim.com) – Komnas Perlindungan Anak Surabaya, angkat bicara soal kasus pembina Pramuka yang mencabuli 7 siswi SD Negeri saat…
Surabaya (beritajatim.com) – Identitas mayat wanita yang ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di…
Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Mulya Jaya dan Sentra Handayani di Jakarta bergerak cepat untuk membantu…
Mojokerto (beritajatim.com) – Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas mayat yang ditemukan Blok Lembah Bang, Taman Hutan…
Surabaya (beritajatim.com) – Mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kakok berhasil memperdayai korban hingga mengalami kerugian Rp5 juta. Terdakwa Kakok…
Malang (beritajatim.com) – Koordinator Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang Jakarta (FMJ), Irman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses hukum dugaan korupsi…
Surabaya (beritajatim.com) – Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa…
Surabaya (beritajatim.com) – Kakek Sutadji harus mendekam di penjara selama empat tahun kedepan. Pria kelahiran 64 tahun silam ini dinyatakan…





![Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Ini Identitas Mayat di Tahura Raden Soejo Mojokerto Tim Inavis Satreskrim Polres Mojokerto melakukan olah TKP. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240913-WA0013-450x253.jpg)



