Surabaya (beritajatim.com) – Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH
memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Dalam tanggapan atas eksepsi disebutkan oditur bahwa majelis hakim harus menolak eksepsi tersebut karena dalam eksepsi yang diajukan sudah memasuki materi perkara.
Oditur juga mengatakan bahwa apa yang disebut tim kuasa hukum Terdakwa bahwa adanya kekerasan psikis yang dialami korban karena adanya konflik dengan orang tua adalah tidak benar.
“Dan hal itu sudah memasuki materi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan,” ujar oditur Chk Sahroni Hidayat, SH dalam persidangan di ruang utama PN Militer, Selasa (10/9/2024).
Eksepsi kuasa hukum Terdakwa yang menyinggung peristiwa 29 April 2024, anak dokter MC diminta mengantar ibu dokter MC untuk kontrol di RSPAL dr Ramelan Surabaya tapi tidak diizinkan oleh dokter MC.
Kemudian terjadi perdebatan sehingga secara spontan, terdakwa melempar guling ke arah dokter Meidi yang mengenai badannya. Dan kejadian tersebut dilihat oleh anak dokter meidi, kemudian anak korban membela dokter Meidi dan secara spontan diludahi oleh Terdakwa.
Hal itu dianggap oditur memasuki materi perkara meskipun secara tidak langsung bahwa kekerasan fisik dan psikis diakui oleh Terdakwa.
Terpisah kuasa hukum korban yakni May Cendy AWP dan Inggrit Carolina
mengatakan, pihaknya sepakat dengan poin-poin disampaikan oditur dalam tanggapan eksepsi hari ini.
“Harapan kami, semoga putusan sela nantinya berpihak pada korban dan persidangan terkait perkara tersebut tetap dilanjutkan,” ujar Cendy.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, hakim anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH ini oditur militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yakni Dr MC.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” ujarnya. [uci/ian]






