Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Keduanya ditahan
TERKINI
- Kasus Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
- Bendungan Lahor Blitar-Malang Ditutup Mulai Agustus, Polres Antisipasi Kemacetan
- 4 Siswa SMAN 11 Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan hingga Korban Meninggal Dunia
- Long Weekend Dongkrak Pariwisata Banyuwangi, Hampir 91 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Favorit
- IPSI Jatim Gelar Penataran Pelatih dan Juri Festival Pencak Silat 2026 di Malang
- Dinsos Pacitan Jangkau Calon Siswa Sekolah Rakyat, Jenjang SMA Melampaui Kuota
- Investasi Kota Mojokerto Melonjak Hingga Rp368,7 Miliar, Ning Ita Ajak Pelaku Usaha Tertib Lapor LKPM
- Bernardo Tavares Pertahankan Jefferson Assis, Bek Kiri Persebaya Dinilai Punya Etos Kerja Tinggi
![ASN dan Suami Asal Sidoarjo Ditahan Kejari Mojokerto Kedua tersangka saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230626_204908_x6rEs7da1F-1024x576.jpeg)