Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, uang denda sebesar Rp 200 ribu dan denda administratif lainnya tersebut akan masuk kas daerah. “Uang denda sanksi, tentu tidak masuk saku pribadi petugas. Melainkan layaknya denda tipiring (tindak pidana ringan) dalam penerapan Perda lainnya,” ungkapnya, Rabu (15/7/2020).
TERKINI
- Sidak Rumah Roboh Warga Lumpuh, Gus Barra Gratiskan Sambungan Air PDAM Hingga Bahan Bangunan
- Siswa SD di Madiun Terjebak, Jari Tangan Tersangkut di Lubang Meja hingga Dievakuasi Damkar
- Senator Lia Istifhama Dorong Evaluasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD
- Hari Anak Nasional 2026 di Kota Kediri Gaungkan Stop Perundungan dan Pemenuhan Hak Anak
- Persebaya Jadikan Piala Presiden Ajang Pemanasan Jelang Super League 2026/2027
- UB Salurkan Laptop dan Beasiswa bagi Mahasiswa Kurang Mampu di Bandung
- Hilang Kontak Saat Mencari Ikan, Nelayan Situbondo Dicari Tim SAR Gabungan
- Tahun Ajaran Baru, Axioo Tawarkan Lini Laptop Berdaya Tahan Tinggi dan Perlindungan Komprehensif
