Menanggapi itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengonfirmasi bahwa PT Sata Tec hanya memiliki izin gudang tembakau, bukan izin pengolahan, sehingga harus menyesuaikan dokumen legalnya.
TERKINI
- Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Singosari
- Truk Diduga Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Jombang: 2 Orang Tewas, 6 Luka
- 36 Warga Lumajang Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan, Terbanyak dari Yosowilangun
- Pakar UGM Ungkap 80 Persen Penderita Autoimun Perempuan, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumenep Terkendala Status Lahan Sawah Dilindungi
- Gus Ipul Sampaikan Tiga Pesan Penting kepada Panitia Lokal Jelang Muktamar NU ke-35 di Tambakberas Jombang
- Bupati Definitif Ponorogo Belum Bisa Diproses, Tunggu Putusan Inkrah Sugiri Sancoko
- DPRD Kota Malang Desak Audit Dana Swadaya Relokasi Pasar Induk Gadang
