Menanggapi itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengonfirmasi bahwa PT Sata Tec hanya memiliki izin gudang tembakau, bukan izin pengolahan, sehingga harus menyesuaikan dokumen legalnya.
TERKINI
- Head to Head Indonesia vs Oman: Garuda Berburu Kemenangan Pertama Setelah 38 Tahun
- Sidang Investasi Rp5 Juta Jadi Rp6,2 Juta, Rista Akhirnya Buka Suara di PN Gresik
- Demi Jamin Layanan Medis Jemaah di Madinah, Menhaj Perkuat Kerja Sama RI–Saudi German Hospital
- Siap Sambut Jemaah Haji di Madinah, Menhaj Sidak Klinik Kesehatan Haji Indonesia
- 19 Pasangan Mendaftar, Hanya 9 Lolos Isbat Nikah Terpadu di Probolinggo
- LPPOM Pusat dan Jatim Dukung Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 di 1.621 Titik Lokasi Se-Indonesia
- 6 Pemain Asing Resmi Tinggalkan Persebaya, Bruno Moreira Berlabuh ke Thailand
- Sembilan SPPG di Sumenep Berstatus Suspend, IPAL Belum Penuhi Standar BGN
