Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah resmi mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyusul berakhirnya tenggat waktu penyerahan aset secara sukarela, Rabu (18/2/2026). Langkah hukum tegas ini diambil setelah PT Indobuildco mengabaikan masa penantian itikad baik dan teguran pengadilan (aanmaning) yang jatuh tempo pada 17 Februari kemarin.
Tenggat waktu delapan hari yang diberikan sejak 9 Februari lalu resmi terlewati tanpa adanya upaya pengosongan lahan oleh pihak perusahaan. Pemerintah menilai tindakan ini sebagai pembangkangan hukum atas aset strategis Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) seluas 13 hektare yang dikuasai tanpa hak sejak 2023.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyerahkan surat tersebut sebagai upaya final negara menyelamatkan aset rakyat. Pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan secara resmi.
Negara menegaskan tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap berbagai manuver manajemen lama yang bertujuan untuk mengulur waktu penyerahan lahan. “Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco,” ujar Kharis di PN Jakarta Pusat.
Ketiadaan respons dari pihak Indobuildco dianggap mempertegas hilangnya itikad baik dalam mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. “Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan,” tegasnya.
Kharis menambahkan bahwa segala dalih hukum, termasuk gugatan baru, tidak dapat menunda pelaksanaan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025. Putusan tersebut bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang memungkinkan eksekusi tetap berjalan meski ada upaya hukum lain dari pihak lawan.
“Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat,” tambahnya saat menjelaskan alasan di balik pengajuan eksekusi paksa tersebut.
Meski menempuh jalur eksekusi paksa, pemerintah melalui PPKGBK tetap memprioritaskan nasib para karyawan, vendor, serta penyewa yang berada di Blok 15. Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK terus dibuka guna menjamin proses transisi yang humanis dan melindungi masyarakat kecil dari dampak konflik ini.
Pemerintah telah menyiapkan rencana besar untuk merevitalisasi kawasan Hotel Sultan menjadi ruang terbuka hijau yang lebih luas, modern, dan inklusif. Transformasi ini akan mengintegrasikan kawasan publik dengan stasiun MRT baru agar dapat dinikmati secara luas oleh seluruh warga Jakarta dan wisatawan.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menghimbau kepada seluruh pihak terdampak seperti karyawan dan vendor untuk tetap tenang menghadapi proses hukum ini. Ia memastikan kehadiran negara bertujuan untuk menata ulang pengelolaan aset agar lebih profesional, transparan, dan bermanfaat bagi kepentingan publik.
“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata ulang pengelolaan aset ini agar lebih profesional, transparan, dan bermanfaat bagi publik,” kata Rakhmadi Afif Kusumo. Pihaknya mengundang seluruh mitra untuk berkoordinasi melalui posko layanan guna memastikan keberlanjutan masa depan di bawah manajemen negara yang sah. [beq]






