Diskopdag Surabaya tindak tegas penjualan es krim campur alkohol di Mal Surabaya Barat. Penjual melanggar Perda dan tak kantongi izin minuman beralkohol.
KUMPULAN BERITA headline
Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim, meninggal dunia setelah sakit sepulang dari Papua. Sosok yang dikenal humble ini meninggalkan duka mendalam di dunia sepak bola Jatim.
Pembersihan longsor Pacet Mojokerto dimulai. Alat berat diterjunkan dan jalur alternatif Mojokerto–Batu mulai dievakuasi dari material longsoran.
Muara Pantai Soge di Kecamatan Ngadirojo, Pacitan kembali memakan korban jiwa saat libur Lebaran 2025. Tiga wisatawan asal Ponorogo ditemukan tewas tenggelam.
Polres Blitar memastikan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025 berjalan lancar. Bahkan selama arus mudik dan balik lebaran, hanya terjadi 2 kecelakaan di wilayah hukum Polres Blitar.
Polres Blitar Kota memproses hukum belasan penerbang balon udara. Mereka diproses hukum setelah kedapatan menerbangkan balon udara saat hari raya Idul Fitri tahun 2025 kemarin.
Mia Amiati resmi pensiun pada 27 Maret 2025 lalu. Jabatan terakhir dia sebagai jaksa adalah sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Surabaya (beritajatim.com) – Langkah terbaru Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, yang menandatangani kebijakan perdagangan “The Fair and Reciprocal Plan”…
Perang tarif yang diluncurkan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap berbagai negara, termasuk China, dapat menimbulkan efek domino (spillover effects) pada…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) menyegel sebuah stand es krim di Mal Surabaya Barat pada hari Sabtu (5/3), karena diduga menjual menu es krim dengan kandungan alkohol sebesar 40 persen.









