Samsudin atau yang akrab disapa Gus Samsudin menyatakan kesiapannya untuk mengahadapi Kasasi yang bakal diajukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.
KUMPULAN BERITA Gus Samsudin Blitar
Samsudin atau yang akrab disapa Gus Samsudin resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Blitar, Senin (30/7/2024).
Samsudin dan dua terdakwa lainnya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (16/7/2024).
Samsudin, terdakwa kasus pembuatan konten bertukar pasangan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa di sidang PN Kota Blitar.
Samsudin atau yang dikenal dengan sebutan Gus Din kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (12/6/2024).
Samsudin resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur terkait video kontennya bertukar pasangan tanpa menikah. Samsudin resmi ditetapkan tersangka bersama 2 orang timnya.





