Bayu Saputra, S.H., terdakwa percobaan perdagangan orang ke Kamboja, diadili di PN Surabaya karena mengelabui korban dengan iming-iming gaji Rp12 juta.
TERKINI
- Pohon Pete Tumbang Timpa Tepas Rumah Warga di Situbondo
- Warga Jember Temukan Kerangka Manusia di Atas Bukit Kecamatan Kalisat
- Dramatis, Petugas di Mojokerto Evakuasi Kambing Terperosok ke Dalam Sumur
- Persebaya Ajak Bonek, Sambut Ulang Tahun Lewat Videotron
- Timnas Indonesia Kalahkan Oman 3-0, Akhiri Puasa 38 Tahun
- 31 Tahun Telkomsel, Lebih dari Sekadar Sinyal, Sebuah Janji “Melayani Sepenuh Hati”
- 6 Karyawan PT BMI Lamongan Jalani Rawat Inap, Diduga Keracunan Gas Bocor
- Kapolsek Taman Jadi Sespiripim Polda Jawa Timur
