DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan pemerintah daerah agar lebih taat aturan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KUMPULAN BERITA DPRD Jember
Pemerintah mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar 36,78% hingga mencapai Rp1,058 triliun menuai pujian banyak pihak.
Pemkab Jember mengubah peraturan daerah tentang dua BUMD, yakni Perumda Perkebunan Kahyangan Jember dan Perumda Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meningkatnya nilai investasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar 70,2 persen menjadi Rp Rp2,57 triliun menunjukkan kepercayaan investor.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dinilai tidak akan berguna jika lahan pertanian di Jember, dibiarkan beralih fungsi.
Angka kemiskinan di Kabupaten Jember, berkurang menjadi 8,67 persen. Pemerintah daerah harus mengambil langkah strategis untuk melanjutkan tren tersebut.
Rencana Pemkab Jember untuk memperluas ruang usaha Perumda Perkebunan Kahyangan melalui perubahan peraturan daerah mendapat sorotan tajam.
Pemkab Jember perlu menjelaskan target yang ingin dicapai setelah Peraturan Daerah tentang Perumdam Tirta Pandalungan Jember diberlakukan.









