Majelis hakim yang diketuai Suswanti menjatuhkan hukuman selama satu tahun pada Terdakwa I Wayan Sukrayasa (54), Dirut PT Bali Rekamandiri Kargo. Warga Denpasar
TERKINI
- Harga Naik tapi Penjualan Seret, Telur Menumpuk Hingga 3 Ton
- Proyek Jalan Beres Malah Dipalak, Mantan Kadis PUPR Madiun Minta Uang Berdalih Kunjungan Menko AHY
- Gus Barra: Transformasi Digital Pemkab Mojokerto Berorientasi Manfaat Masyarakat
- Peringati HAN dan HANI 2026, Lapas Mojokerto Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
- DPRD Surabaya Minta Pemkot Perkuat Sosialisasi Aturan Parkir Persil
- Klinik Pratama Polresta Sidoarjo Beri Pelayanan Kesehatan Cepat dan Humanis
- Dokter RSUD Diduga Nyabu, Diamankan Polres Sampang
- Gandeng UWG Malang, Desa Senggreng Optimalkan Pertanian Modern Tepat Guna
