Polres Gresik tangkap pemuda 21 tahun pelaku asusila sesama jenis terhadap pelajar. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
KUMPULAN BERITA Asusila Gresik
Dua pelaku Ichlas Budi Pratama (37) asal Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan Viska Dhea Ramadhani (27) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo,
Jajaran Satreskrim menetapkan pelaku KDRT yang dilakukan Ichlas Budhi Pratama, atau IBP terhadap istrinya POD sebagai tersangka.
Buntut viralnya dua remaja bermesraan di Alun-Alun Kota Gresik, petugas dari Dinas Satpol PP Gresik rutin melakukan patroli. Kegiatan patroli itu bertujuan
Kasus asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi lagi di Kabupaten Gresik. Kali ini, dialami oleh NAS (14) seorang pelajar.




