Ponorogo (beritajatim.com) – Nasib malang harus dialami oleh Edy Santoso. Warga Dusun Gembes Desa/ Kecamatan Slahung Ponorogo itu meregang nyawa di jalanan.
Ya, laki-laki berumur 26 tahun itu, mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal saat berada di jalan umum jurusan Ponorogo-Pacitan. Tepatnya di kilometer 20-21, tikungan Jangglengan masuk Desa Menggare Kecamatan Slahung Ponorogo.
Sepeda motor yang dikendarainya menabrak pagar pengaman di tepi jalan. Kuatnya benturan menyebabkan sepeda motor mengalami rusak yang cukup parah. Sementara korban Edy Santoso tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di TKP.
“Laka lantas tunggal yang menyebabkan satu orang meninggal dunia terjadi tadi malam. Di tikungan Jangglengan masuk Desa Menggare Kecamatan Slahung Ponorogo,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Imammudin, Jumat (27/01/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Imammudin menjelaskan bahwa sebab musabab kecelakaan lalu lintas tunggal itu, dipastikan human error. Korban kurang hati-hati saat melintasi jalan yang menikung. Selain itu, kondisi jalan juga basah karena waktu itu juga hujan. Dimungkinkan korban tidak bisa mengendalikan kendaraan dengan nomor polisi AE-5472-NC itu. Apalagi kecepatan kendaraan yang dikendarai korban mencapai 60 km/jam. Sehingga saat di tikungan, sepeda motor tiba-tiba selip. Akhirnya menabrak pagar pembatas jalan.
“Korban dan kendaraannya menabrak pagar pembatas jalan,” katanya.
Melihat sepeda motor korban yang rusak parah, berarti benturan ke pagar pembatas pun bisa dikatakan juga keras. Korban pun memgalami luka leher lebam. Pasca tabrakan dengan pembatas itu, korban dalam kondisi tidak sadar dan meninggal di lokasi kejadian.
“Korban meninggal di TKP,” ungkap Imam. [end/but]






