Surabaya (beritajatim.com) – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan implementasi teknologi elektronik dalam mencatat pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diharap sadar berlalu lintas yang baik.
Namun tak sedikit masyarakat abai. Terlebih di perkampungan yang tak terpantau polisi maupun Closed Circuit Television (CCTV).
Seperti yang dilakukan Novia, warga Gunungsari Surabaya. Perempuan kelahiran 36 tahun silam ini meminta anaknya yang masih di bawah umur untuk membonceng saat berkendara motor.
Novia bercerita, awal Oktober 2022, dia mengantar anaknya, Raffi, untuk les di lembaga bahasa asing. Raffi biasanya diantar sang ayah. Tapi khusus hari itu diantar sang ibu sebab sang ayah masih kerja.
Selama perjalanan, Novia mengeluh lantaran baru pulang kerja dan hanya istirahat sejenak untuk salat dan sekadar minum. Mau makan tak sempat karena harus segera mengantar anak.
“Mama capek, Kak, tolong Kakak yang nyetir motor,” ujar Novia.
Permintaan sang ibu tak diiyakan oleh Raffi. Si anak secara halus menolak dengan alasan belum cukup umur untuk mengendarai motor.
Raffi adalah anak laki-laki dengan postur yang tinggi besar. Dengan tinggi badan 175 centimeter dan berat badan 79 kilogram, banyak orang yang tak menyangka bahwa Raffi masih usia 11 tahun. Usia dimana secara aturan dilarang berkendara. Sebagaimana tertera dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak seusia Raffi dilarang mengendari motor dan belum diperbolehkan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Namun sang ibu bersikukuh supaya sang anak memboncengnya. Sang ibu beralasan bahwa di jalan perkampungan tidak ada polisi ataupun kamera CCTV.
“Kita harus tatat aturan, Ma, bukan karena takut polisi atau CCTV,” ujar Raffi pada sang ibu.
Sontak, kata-kata Raffi membuat sang ibu tertegun. Ada rasa penyesalan dalam benaknya, kenapa malah menyuruh sang anak untuk melanggar aturan.
Menyadari atas kekeliruannya, sang ibu pun meminta maaf. Dia setuju dengan kata-kata sang anak bahwa aturan dibuat untuk ditaati, sedangkan polisi hanya petugas pelaksanaan aturan tersebut. Sementara CCTV adalah bagian dari sarana pelaksanaan aturan.

Surat Teguran
Menanggapi contoh peristiwa itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman pada beritajatim.com menerangkan bahwa sistem ETLE memang tidak bisa mengidentifikasi semua pelanggaran. ETLE yang ada, baik itu ETLE statis maupun mobile, memiliki berbagai keterbatasan terhadap pelanggaran yang bisa dikenali oleh ETLE. Misalnya pelanggaran tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan seatbelt, pelanggar marka atau melanggar rambu.
Semua jenis pelanggaran tersebut bisa dikenali oleh sistem ETLE. Akan tetapi ETLE tidak bisa mengenali pengendara tidak bisa membawa SIM, ETLE tanpa interaksi, tidak ada tanya jawab dan tidak ada pengecekan surat-surat, semisal STNK dan SIM.
“Jadi ETLE saat ini berjalan efektif dalam menindak berbagai pelanggaran yang sifatnya tidak ada interaksi dengan petugas. Namun untuk contoh kasus anak di bawah umur, kita melakukan tindakan secara konvensional atau tilang manual. Namun, selama operasi zebra terhitung bulan Oktober, kita tidak melakukan tindakan secara manual lagi. September masih melakukan penindakan dan ada sekian ratus pengendara di bawah umur,” kata Arif Fazlurrahman, Jumat (21/10/2022).
Anak di bawah umur yang dimaksudkan adalah anak usia 17 tahun ke bawah. Dimana anak yang belum menginjak usia 17 tahun tidak diperbolehkan memperoleh SIM (Surat Izin Mengemudi) dari instansi Kepolisian. Siapapun yang tertangkap berkendara tidak memiliki SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di bulan Oktober, mulai tanggal 3 sampai saat sekarang, lanjut Arif, pihaknya tidak melakukan penilangan secara konvensional manual. Pihak Kepolisian melakukan peneguran simpatik terhadap pelanggaran yang kasat mata.
“Contoh, ketika lagi jaga melintas anak di bawah umur tidak memakai helm, polisi menghentikan dan menegur secara simpatik. Nah petugas di bulan Oktober ini, sampai beberapa waktu ke depan, tidak melakukan penilangan tapi mengeluarkan teguran simpati. Bentuknya seperi tilang tapi ditulis di kertas, ditulis nama yang bersangkutan, usia dan sebagainya. Kemudian kertas tersebut disimpan oleh petugas untuk pendataan, satunya diserahkan ke pelanggar. Supaya jadi pengingat, ada tanda perhatian dari polisi agar tidak diulangi lagi,” beber Kompol Arif.

Teguran ini sifatnya inisiasi. Sebagai Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, karena sudah ada alat ETLE, Raffi membuat inovasi. Membuat treatment agar warga Surabaya tidak melulu ditindak dengan tilang. Sistem tilang kadang malah menjadi antipati. Maka dicobalah memakai treatment blanko peringatan atau simpati.
“Hampir lima ribu lembar telah kita berikan ke masyarakat. Karena ini masih proses pendataan, nanti kita data selama satu bulan ini, pelanggaran apa yang paling sering dilakukan. Misalnya tidak memakai helm, melawan arus. Kalau pelanggaran dilakukan anak di bawah umur maka kita bisa melakukan teguran-teguran simpati. Jadi kita tidak mengedepankan tilang, tapi lebih ke represif edukatif,” ujarnya.
Dengan cara represif edukatif ini, Arif merasa langkah tersebut cukup efektif. Hal itu bisa dibuktikan dengan trend angka kecelakaan yang mengalami penurunan. Di bulan Agustus misalnya, data yang diterima Arif angka kecelakaan mencapai tiga digit dengan angka kematian 19 orang. Di bulan September angka kecelakaan dua digit dengan korban meninggal dunia 13 orang.
“Kemudian di bulan Oktober, yang meninggal dua orang. Mudah-mudahan hanya dua orang saja yang tidak beruntung, yang meninggal dunia, karena kecelakaan. Apabila treatment ini berhasil maka akan kita lanjutkan,” ujarnya.
Arif menambahkan, dirinya kurang sependapat apabila penyadaran masyarakat dilakukan dengan cara represif, yakni penilangan dan denda. Ada tekhnik lainnya untuk membuat masyarakat sadar berlalu lintas yang baik. Cara-cara seperti ini lebih diterima oleh masyarakat dan pesannya sampai.
“Tapi memang perlu sesekali ditilang supaya jera dan membayar denda ke negara. Tapi cara represif edukatif ini yang lebih kita terapkan,” tegasnya.

Terobosan Kepolisian
Sementara Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah Surabaya Bambang Ariyanto, SH, MH menerangkan bahwa penerapan CCTV adalah bagian perkembangan teknologi. Selain itu merupakan upaya pihak kepolisian dalam menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya berlalulintas yang aman dan nyaman.
Keberadaan CCTV membantu kepolisian yang kekurangan personel untuk mengawasi tiap titik jalan di Kota Surabaya. Membantu polisi mengidentifikasi pelanggaran di jalan.
Namun yang perlu dipikirkan adalah subjek hukum yang bertanggungjawab. “Karena kalau kita bicara konsep hukum maka subjeknya orang dan badan hukum. Karena ini yang disasar adalah kendaraan bermotor maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemilik motor. Padahal belum tentu pengendara motor adalah pemiliknya,” kata Bambang Ariyanto, Jumat (21/10/2022).
Lepas dari kekurangan-kekurangannya, Bambang mengapresiasi langkah Polri yang terus membuat terobosan agar masyarakat kian sadar terhadap pentingnya menaati peraturan lalu lintas. “Namun semuanya kembali kepada masyarakat sendiri sebagai pengguna jalan raya. Menaati peraturan lalu lintas bukanlah untuk menghindari tilang dari kepolisian. Taat lalu lintas adalah upaya menjaga keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain. Melanggar aturan lalu lintas sama saja dengan mmembahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain,” tandas Bambang Ariyanto. [uci/but]






