Magetan (beritajatim.com) – Syarat administrasi 3 Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Bupati-Wabup Magetan dinyatakan belum memenuhi syarat. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mengumumkan hasil verifikasi syarat administrasi terhadap mereka.
Ketiga Bapaslon mulai Suajtno-Ida Yuhana Ulfa, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, dan Hergunadi-Basuki Babussalam.
”Masih ada berkas persyaratan administrasi yang belum lengkap ya. ada juga yang masih kurang. Namun, kalau dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Soetomo Surabaya, menunjukkan bahwa para baspaslon in dalam kondisi sehat dan tidak terindikasi narkoba,” terang Ivan Tri Kumoro, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jumat (6/9/2024).
“Masalah yang muncul sebagian besar terkait dokumen yang tidak lengkap, seperti dokumen yang terpotong atau tidak terbaca saat diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon),” tambahnya.
Perbaikan bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen yang diperlukan langsung ke sistem, tanpa harus mengulang seluruh proses pendaftaran. Waktu perbaikan diberikan sampai 8 September 2024. Dengan waktu yang tersedia, KPU berharap para calon segera melengkapi persyaratan agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal.
“Para calon hanya perlu melengkapi berkas yang kurang, seperti surat pernyataan atau dokumen lain yang dibutuhkan,” tambah Ifan.
Terpisah ,M. Ramzi, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa,mengatakan pihaknya akan terus memantau proses perbaikan berkas yang dilakukan para calon. Menurutnya, beberapa masalah umum yang sering terjadi di antaranya adalah ketidaksesuaian antara KTP dan ijazah atau kurangnya surat pernyataan pribadi.
“Banyak kasus yang hanya memerlukan dokumen tambahan, seperti surat keterangan dari sekolah atau pernyataan pribadi, yang dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Kami akan terus mengawasi proses ini hingga batas akhir perbaikan,” ungkap Ramji. [fiq/suf]






