Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 4 April. Kota Surabaya kembali masuk PPKM Level 1.
Hal ini sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 21 Maret 2022.
Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Reni Astuti mensyukuri capaian Kota Pahlawan yang kembali masuk PPKM Level 1. Terlebih, saat ini menjelang bulan suci Ramadan. Menurutnya, kegiatan ekonomi dan kegiatan warga Kota Surabaya akan lebih leluasa.
“Ini sesuatu yang patut kita syukuri, apalagi ini menjelang bulan Ramadan ya. Sehingga masyarakat juga bisa lebih leluasa dalam berkegiatan dan melakukan banyak hal,” katanya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (22/3/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-surabaya”]
Selain itu, Pimpinan DPRD Surabaya itu menambahkan bahwa pencapaian PPKM Level 1 di Kota Pahlawan tersebut merupakan hal yang positif. “Hal ini menunjukan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya konsisten untuk terus dilakukan dalam upaya 3T (Tracing, Testing, Treatment) dan 1 V (vaksinasi),” tuturnya.
Dia juga menyebut aktivitas sosial sudah tampak kembali normal. Artinya, lanjut Reni, masyarakat beraktivitas keluar seperti sedia kala hingga terlaksana PTM 50 persen di sekolah.
“Ketika aktivitas masyarakat di luar semakin banyak kemudian lonjakan kasus semakin menurun ke level 1, itu menunjukan bahwa Surabaya ini kondisinya semakin aman dari Covid-19,” katanya.[asg/ted]






