Jakarta (beritajatim.com) – Para PNS bakal ketiban rezeki bulan ini. Presiden Joko Widodo sudah memberi kepastian THR dan gaji ke-13 untuk PNS bakal segera cair.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi di laman Sekretariat Presiden.
Jokowi menyatakan Peraturan Pemerintah soal pencairan THR dan gaji ke-13 ini sudah dia tandatangani pada 13 April 2022. Sementara teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Daerah, dengan anggaran diambilkan dari APBN serta APBD.
Sejumlah penerima THR dan gaji ke-13 ini yaitu PNS, TNI, Polri, PNS daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Selain itu, ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk PNS, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Sementara terkait besaran yang dibayarkan masih menunggu PMK. Meski demikian, gambarannya bisa merujuk pada aturan yang berlaku tahun sebelumnya.
Apabila tidak ada perubahan, maka aturan THR PNS tahun ini dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021. Beleid itu menyatakan THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku ketat. Terdapat kemungkinan pembayaran THR PNS dilakukan setelah Hari Raya.
Sementara untuk besarannya berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021, THR akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Jumlahnya bergantung pada golongan jabatan dari masing-masing PNS.
Sementara untuk nominal gaji ke-13 dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN. Aturan ini dapat digunakan sebagai gambaran terkait gaji ke-13 yang bakal diterima PNS pada tahun ini.
Pun demikian dengan tanggal pembayarannya. Hingga saat ini, belum ada ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah yang menyatakan kapan THR dan gaji ke-13 PNS akan disalurkan. (beq)






