Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan September ini untuk para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Sebagai informasi, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengungkapkan ada 5.099.915 orang yang terdata sebagai calon penerima BSU untuk tahap I tahun 2022.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah menerima BSU 2022 atau tidak, bisa membuka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebelum mengecek, ada beberapa data yang perlu dipersiapkan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Cara Cek Penerima BSU 2022 lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah dan hingga menemukan tulisan : “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data dalam kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
- Pastikan nomor ponsel dan email yang terisi sudah benar supaya bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
- Klik “Lanjutkan”.
- Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah pemilik data tersebut merupakan penerima BSU atau tidak.
Ketentuan Penerima BSU
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa menerima BSU. Berikut ini syaratnya :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
(nap)






