Malang (beritajatim.com) – Sudah 60 Aremania dan Aremanita yang bersedia lapor ke polisi atas dugaan pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, (1/10/2022) lalu. Bagi korban yang memiliki bukti paling kuat akan menjadi pelapor dan korban lainnya turut dalam pelaporan itu.
“Jadi update terakhir di angka 60 orang yang bergabung. Cuman seperti yang saya jelaskan akan kami koordinasikan lagi dari 60 orang itu plus akan kami pilah lagi akan kami filter lagi. Jadi kualitasnya mereka itu sebagai apa. Yang jelas kami akan klastering nanti,” ujar Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, Rabu, 9 November 2022.
Anjar mengatakan, jumlah pelapor diprediksi akan terus bertambah. Mereka tidak membatasi justru semakin banyak semakin baik. Tetapi mereka akan diklastering jenis pelaporan dugaan pidananya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Saat ini tim Gabungan Aremania sedang fokus untuk turun ke jalan pada momen peringatan 40 hari pasca Tragedi Kanjuruhan. Setelah itu mereka akan bergerak membuat laporan ke polisi atas dugaan pelanggaran pidana.
“Jumlah Aremania yang ingin melapor tidak kami batasi. Juga tidak ada deadline. Tapi saya minta sesegera mungkin karena kita berburu waktu juga dengan perkara yang sudah jalan ini,” imbuh Anjar.
Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan oleh Aremania. Mulai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hingga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Yang jelas laporan yang masuk ini mewakili tiga peristiwa. Peristiwa yang mengakibatkan orang meninggal dunia, mengakibatkan luka-luka sama korban anak kekerasan terhadap anak. Setiap dugaan pelanggaran nanti satu pelapornya tapi bersama dengan sejumlah korban,” tandas Anjar. (luc/kun)






