Blitar (beritajatim.com) – Perolehan suara MU(41) Caleg yang ketahuan berselingkuh malah terus meningkat.
Terpantau dari Sirekap KPU versi : 21 Feb 2024 22:00 Progres 442 dari 568 TPS(77,82%), perolehan suara Caleg 41 tahun itu terus naik hingga tembus 237.
Perolehan suara MU (41) tersebut naik signifikan dari 2 hari yang lalu, dimana ia hanya mendapat 201 suara. Pria berusia 41 tahun itu pun menjadi Caleg dengan perolehan terbanyak di partainya.
Diprediksi perolehan suara Caleg dari partai bernuansa islami itu bakal terus meningkat. Seiring belum rampungnya proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar.
Meski memperoleh suara yang tinggi namun langkah MU(41) untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar nampaknya berat. Caleg 41 tahun itu kini harus menghadapi jeratan hukum yang dilayangkan oleh sang istri.
Istri dari MU(41), melaporkan sang suami ke Polres Blitar Kota dengan tuduhan perzinahan. Laporan itu merupakan buntut usai sang Caleg digerebek warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sehari sebelum coblosan.
Saat itu MU(41) digerebek warga saat sedang asyik memadu kasih dengan ES(40) warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Usai digerebek dan dibawa ke kantor polisi, Caleg tersebut mengakui telah menjalin hubungan terlarang selama 1,5 tahun terakhir.
Bukan hanya itu dalam proses penyelidikan terungkap bahwa MU(41) itu ternyata juga memalsukan akte nikah. Caleg tersebut sengaja memalsukan akte nikah agar aman saat selingkuh dengan ES.
“Kasusnya tetap berjalan hingga kini, proses pemilu juga tetap berlangsung, tapi yang bersangkutan masih menjalani proses hukum sebagaimana mestinya,” kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Samsul Anwar.
Kini Mu(41) harus mendekam dibalik jeruji besi. Caleg DPRD Kabupaten Blitar itu dijerat pasal berlapis tentang perzinahan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. [owi/aje]






