Gresik (beritajatim.com) – Tersangka M.Hasan Asy’ari (28) warga Jalan Sumur Gong Gang VA RT 18 RW kecamatan Manyar, Gresik terpaksa berlebaran di tahanan. Spesialis pencuri kos-kosan itu, diringkus polisi usai mencuri ponsel milik Hannan Abimanyu warga yang indekos di Jalan Mangga VI/5 Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pencurian ini bermula saat korban (Hannan) pulang dari kerja hendak ke kosnya. Kemudian korban meletakkan satu buah ponsel diatas kasur.
Korban juga meletakkan satu buah dompet yang berisi E-KTP, Sim A, Sim C, Atm Bank BRI dan Bank Mandiri serta uang sebesar Rp 350 ribu.
Pada saat dini hari, korban dibangunkan teman kosnya bernama Ramdan bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal masuk didalam rumah. Mengetahui ponsel dan dompetnya hilang kemudian. Korban bersama kedua temanya Ade dan Ramdan mengejar pelaku.

Namun beberapa jam kemudian, korban melihat pelaku berlari menggunakan handuk warna biru milik teman korban. Sedangkan teman korban bernama Hamdan kehilangan satu buah ponsel di kamarnya.
Korban melihat rekaman CCTV disekitar kos terekam seorang laki-laki dengan ciri- ciri agak gendut menggunakan sarung melintas di Jalan Utama Mangga menuju Jalan Mangga VI Manyar, atau tempat kos korban.
Bersamaan dengan itu, saat korban kembali ke kos. Menurut keterangan warga sekitar diketahui bahwa seorang laki-laki tidak dikenal yang telah masuk ke dalam lalu mengambil barang adalah warga Desa Peganden yaitu tersangka, kemudian korban membawa rekaman cctv tersebut dan dilaporkan Polsek Manyar.
Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan usai mendapatkan laporan dari korban anggotanya bersama korban mendatangi rumah pelaku.
“Anggota kami saat berada di irumah pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan berapa barang bukti,” ujarnya, Sabtu (30/04/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencuri-gresik”]
Perwira pertama Polri itu menambahkan, dari beberapa barang bukti yang di temukan di rumah tersangka terdapat beberapa ponsel yang dicuri oleh tersangka.
“Selain ponsel juga ditemukan satu buah dompet warna hitam dibuang pelaku disekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku beserta barang buktinya diamankan di polsek Manyar untuk dilakukan penyidikan dan tersangka di jerat Pasal 363 KUHP,” imbuhnya. (dny/ted)






