Ringkasan Berita
- Kuasa hukum Soto Mantenan Kediri membantah pihaknya melarang kegiatan usaha Pukis Mantenan.
- Soto Mantenan Kediri mempersoalkan penggunaan nama yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan merek milik kliennya.
- Konsultan HAKI menyebut merek terkait telah didaftarkan pada 23 Agustus 2023 di kelas 29, 30, dan 43.
Kediri (beritajatim.com) – Soto Mantenan Kediri memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelarangan usaha Pukis Mantenan yang sebelumnya berjualan di depan tempat usaha tersebut.
Pihak Soto Mantenan menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai berpotensi membentuk persepsi negatif, sekaligus menegaskan bahwa persoalan yang mereka ajukan berkaitan dengan penggunaan nama merek.
Kuasa Hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian, S.H., M.H., mengatakan pihaknya keberatan terhadap penggunaan foto dan isi pemberitaan yang menurutnya menggambarkan kliennya seolah-olah bertindak sewenang-wenang terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jadi dari sisi fotonya ini adalah bentuk dari upaya mengeksploitasi dari usaha klien kami. Kami sangat keberatan di sini. Terus yang kedua, terkait dengan kontennya, terkait dengan isi pemberitaan. Di dalam isi pemberitaan ini seolah-olah ini klien kami itu berbuat sewenang-wenang ya,” jelas Rofian kepada awak media, Sabtu (10/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melarang aktivitas perdagangan Pukis Mantenan. Menurut Rofian, persoalan bermula ketika pihak Soto Mantenan menerima pertanyaan dari sejumlah konsumen mengenai dugaan keterkaitan antara kedua usaha tersebut.
Soto Mantenan Sebut Persoalan Berawal dari Penggunaan Nama
Rofian menjelaskan, setelah menerima pertanyaan konsumen, pihaknya menyampaikan peringatan kepada pemilik Pukis Mantenan agar mempertimbangkan penggunaan nama yang dipersoalkan.
Menurut dia, peringatan tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan posisi hukum kliennya terkait merek yang telah didaftarkan, bukan untuk menghentikan kegiatan usaha penjualan pukis maupun bikang cungkil.
“Kami itu justru mengedukasi, monggo. Pak kalau usaha silakan dan mudah-mudahan itu berkembang. Tapi dengan catatan jangan memakai merek milik klien kami,” ujar Rofian.
Ia mengatakan, pihaknya juga berupaya membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan pemilik Pukis Mantenan. Somasi yang dilayangkan, menurutnya, merupakan langkah awal untuk menyampaikan keberatan mengenai penggunaan nama sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kalau saya jelaskan bahwa di somasi itu kami hanya memperingatkan dan juga kami menuliskan sesuai aturan yang ada. Memang kalau aturannya seperti itu, kalau dikatakan ini intimidatif itu salah. Kami tidak pernah mengintimidasi siapa pun di sini,” terangnya.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Soto Mantenan mengenai tujuan somasi dan keberatan mereka atas penggunaan nama yang dipersoalkan.
Konsultan HAKI Jelaskan Pendaftaran Merek
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Dipa Kurniantoro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, merek terkait Soto Mantenan telah didaftarkan pada 23 Agustus 2023.
Menurut Dipa, yang juga tim Kuasa Hukum Soto Mantenan, pendaftaran tersebut mencakup kelas 29, kelas 30, dan kelas 43. Setiap kelas memiliki cakupan barang atau jasa yang berbeda sehingga penilaian mengenai perlindungan merek harus mengacu pada sertifikat serta ruang lingkup pendaftarannya.
Ia menegaskan, keberatan yang disampaikan pihak Soto Mantenan bukan ditujukan pada aktivitas perdagangan Pukis Mantenan, melainkan penggunaan nama yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan hak atas merek kliennya.
“Bukan dagangnya yang kami larang, tapi penggunaan nama, frasa, ‘Mantenan’-nya yang kami tidak perbolehkan. Karena apa? Karena itu hak eksklusif dari klien kami,” tegas Dipa.
Meski demikian, cakupan perlindungan dan ada atau tidaknya pelanggaran dalam suatu penggunaan merek perlu dinilai berdasarkan dokumen pendaftaran, jenis barang atau jasa, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan mengenai pendaftaran merek dari salah satu pihak tidak dengan sendirinya menjadi penetapan bahwa pihak lain telah melakukan pelanggaran.
Dipa mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan komunikasi lanjutan dengan pemilik Pukis Mantenan. Langkah hukum berikutnya akan dipertimbangkan apabila ditemukan hal-hal yang dinilai melanggar ketentuan setelah dilakukan kajian.
“Jika ada hal-hal yang sekiranya itu merupakan pelanggaran hukum yang kita pelajari, maka kita akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain,” imbuhnya.
Pemilik Pukis Mantenan Berharap Ada Musyawarah
Di sisi lain, pemilik Pukis Mantenan, Siti Kholifah, menyatakan masih berupaya memahami dan menyikapi persoalan tersebut secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, usahanya bergerak di bidang penjualan pukis dan bikang cungkil yang selama ini menjadi sumber penghasilan.
“Saat ini saya masih berupaya memahami dan menyikapi persoalan tersebut dengan baik. Usaha saya bergerak di bidang penjualan pukis dan bikang cungkil, yang selama ini saya jalankan sebagai usaha untuk mencari nafkah,” kata Siti.
Siti menyatakan menghormati hak setiap pihak dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi dan musyawarah, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga belum ingin menarik kesimpulan lebih jauh sebelum memahami persoalan secara menyeluruh. Menurutnya, penyelesaian yang baik diperlukan agar masing-masing pihak dapat menemukan jalan keluar tanpa memperkeruh keadaan.
“Saya menghormati hak setiap pihak dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi dan musyawarah, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Minta Pemberitaan Berimbang
Menutup keterangannya, Moh. Rofian berharap media memberikan ruang klarifikasi secara proporsional dan menyajikan informasi dari berbagai pihak agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Ia menilai pemberitaan perlu membedakan antara keberatan mengenai penggunaan nama merek dan larangan terhadap kegiatan usaha, karena keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
“Dan saya berharap ini dari media ini juga merubah ini. Ini seolah-olah klien kami sudah bersalah ini, padahal klien kami justru ini sudah punya merek, sudah warga yang taat hukum ini. Tapi diginikan,” pungkasnya.
Polemik Soto Mantenan dan Pukis Mantenan kini berkaitan dengan penggunaan nama usaha serta penafsiran atas ruang lingkup perlindungan merek. Penyelesaian yang menyeluruh membutuhkan komunikasi antara kedua pihak dan penilaian berdasarkan dokumen merek serta ketentuan hukum yang berlaku. [nm/ian]






