Surabaya (beritajatim.com) – Electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan gawai bakal berlaku di Surabaya pada 3 Oktober 2022 mendatang. Namun, pada tahap sosialisasi, Satlantas Polrestabes Surabaya telah menjaring 217 pelanggar hingga Kamis (29/09/2022).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, para pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara roda dua, yakni 164 orang pelanggar. “Kemudian 53 pelanggaran dilakukan pengguna roda 4,” kata Arif, ketika dikonfirmasi, Kamis (29/09/2022).
Arif menambahkan, mayoritas pelanggaran adalah tidak mematuhi markah yang ada di jalan raya, yakni sebanyak 121 pelanggar. Angka tersebut disusul dengan pengendara yang tidak memakai helm. “Total ada 121 pelanggar Marka. Sementara 96 pelanggar tidak mengenakan helm,” jelasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polrestabes-surabaya”]
Arif mengungkapkan, selama melakukan sosialisasi tilang elektronik pihaknya tak menemui kendala apapun. Mereka pun siap menerapkan ETLE Mobile Gadget pada 3 Oktober 2022, mendatang. “Petugas sudah terbiasa dengan verifikasi dan program ETLE Mobile Gadget,” ucapnya.
Diketahui, ETLE (electronic traffic law enforcement) Mobile Gadget, merupakan inovasi yang bertujuan untuk melengkapi tilang elektronik yang sudah berjalan sebelumnya.
Satlantas Polrestabes Surabaya sudah memiliki lima ponsel yang didesain khusus sehingga dapat langsung divalidasi para petugas di kantor, apabila ada pelanggar yang terekam kamera. “Teknis penindakannya mirip dengan kamera INCAR (integrated noted capture attitude record) yang melekat di mobil patroli,” ujar dia.
Arif menerangkan, ponsel tersebut dibawa petugas Tim Khusus Speed untuk memotret pelanggar. Kemudian, foto itu akan dicetak dalam surat konfirmasi dan dokumennya akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar. (ang/kun)






