Blitar (beritajatim.com) — Masa depan anak-anak yang rentan dan kehilangan figur pelindung hukum kini mendapatkan kepastian yang nyata di Kota Blitar.
Dalam sebuah langkah progresif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bersama sejumlah instansi berhasil merampungkan persidangan penetapan perwalian bagi empat anak secara serentak.
Langkah hukum yang humanis ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan inklusif dan mencegah terjadinya kekosongan hukum bagi anak-anak yang paling membutuhkan.
Sidang perwalian yang luar biasa ini digelar secara khidmat di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar pada Kamis, 16 Juli 2026. Agenda penting ini merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur.
Keberhasilan aksi sosial-hukum ini lahir dari kolaborasi erat lintas instansi:
1. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Blitar sebagai pemohon dan pengawal proses hukum.
2. Pengadilan Negeri Blitar dan Pengadilan Agama Blitar selaku lembaga peradilan yang memeriksa dan menetapkan permohonan.
3. Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial sebagai fasilitator dan pendamping.
4. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai pihak yang menerima amanah pengasuhan.
Gerak cepat tim JPN Kejari Blitar sebenarnya telah dimulai sejak tanggal 29 Juni 2026 dengan mendaftarkan empat permohonan penetapan perwalian. Demi memastikan proses berjalan tepat sasaran, permohonan tersebut dibagi berdasarkan yurisdiksi hukum peradilan:
1. Dua anak didaftarkan ke Pengadilan Agama Blitar dengan calon wali LKSA Darul Hikmah Mandiri.
2. Dua anak lainnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan calon wali LKSA Kasih Harmoni.
Setelah rangkaian persidangan selesai pada hari yang sama, salinan penetapan perwalian diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari Blitar kepada Wakil Wali Kota Blitar. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Ketua PN Blitar dan Ketua PA Blitar, sebelum akhirnya dokumen resmi diserahkan kepada pengurus LKSA Kasih Harmoni dan LKSA Darul Hikmah Mandiri.
Bagi seorang anak, ketiadaan wali yang sah secara hukum sering kali menjadi tembok penghalang besar dalam mengakses berbagai hak dasar mereka. Dengan terbitnya penetapan perwalian yang sah ini, keempat anak tersebut kini mendapatkan jaminan atas:
1. Kepastian Identitas: Mempermudah pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.
2. Akses Layanan Dasar: Menjamin keberlanjutan hak sekolah (pendidikan), fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial.
3. Representasi Hukum yang Sah: Memiliki pihak yang berwenang bertindak atas nama anak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
4. Perlindungan Aset: Melindungi kepentingan pribadi serta mengelola harta benda anak (jika ada) agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, menegaskan bahwa keluarnya putusan sidang ini justru merupakan babak baru dari tanggung jawab yang sesungguhnya.
“Penetapan perwalian bukanlah akhir dari proses perlindungan anak, melainkan awal dari pelaksanaan amanah perwalian secara nyata,” tegas Romulus.
Romulus juga mengingatkan agar pengurus LKSA yang telah ditunjuk dapat menjalankan kewajiban mereka dengan penuh rasa tanggung jawab. Di sisi lain, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemantauan secara berkala di lapangan.
Langkah Kejari Blitar ini menjadi contoh nyata reformasi hukum yang ramah anak. Kejari Blitar pun menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang koordinasi dan konsultasi jika nantinya ditemukan hambatan administratif atau hukum dalam pelaksanaan perwalian ini di masa mendatang. (owi/ted)






