Jakarta (beritajatim.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengingatkan kepada semua partai politik (parpol) bahwa penggunaan dana kampanye yang melampaui batas maksimal atau yang bersumber dari sumber terlarang, akan dikenakan sanksi pidana pemilu.
“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tegas Idham.
Hal ini menyusul surat yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi bendahara partai politik. Dalam surat tersebut diungkapkan ada rekening bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Dia menambahkan, ke depan dalam rapat koordinat selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu pada umumnya, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” kata Idham.
Idham pun berharap, PPATK dapat menyerahkan temuannya tersebut ke Bawaslu, apakah nanti memenuhi unsur dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak. “Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye,” ujarnya.
Selain hal tersebut, lanjut Idham, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 – 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN. Yang menurut PPATK, ujar Idham, penggunaan uang tunai yang diambil dări SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
Masih menurut Idham, terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global dimana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut. Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
“KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apapun selain surat tersebut.. Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” katanya. (hen/ian)






