Jember (beritajatim.com) – Dugaan penganiayaan tiga orang siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi X.
“Kami akan segera memanggil Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) untuk kemudian mengecek sesungguhnya apakah ada perbedaan proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat dibanding dengan sekolah-sekolah reguler lainnya,” kata Muhamad Nur Purnamasidi, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golongan Karya yang mewakili Daerah Pemilihan Jember-Lumajang, Rabu (21/10/2026).
Dugaan penganiayaan ini dilaporkan keluarga korban ke Kepolisian Resor Jember, Senin (19/10/2026). Tiga siswa sekolah menengah pertama itu dilaporkan dianiaya oleh oknum mahasiswa yang bertugas membimbing kedisplinan di sekolah tersebut. Penganiayaan berawal dari seorang siswa yang ketahuan merokok.
Purnamasidi menyayangkan kejadian tersebut. “Ini adalah bagian dari program prioritas yang diagendakan Pak Presiden Prabowo Subianto,” katanya, usai acara seminar di Institut Teknologi dan Sains Mandala di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026).
Seharusnya kurikulum dan proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat sesuai dengan standar aturan yang berlaku dan sama dengan satuan pendidikan lainnya yang berada di bawah kewenangan Kemendikdasmen. “Karena itu, nanti di masa persidangan selanjutnya, kita akan segera memanggil sekaligus mengevaluasi secara lebih tuntas,” kata Purnamasidi.
Sejauh diketahui Purnamasidi laporan penganiayaan siswa Sekolah Rakyat ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Namun Komisi X tidak hanya akan berfokus di Jember. Seluruh daerah yang memiliki SR akan dievaluasi.
“Jangan sampai ini menggunakan standar di luar standar institusi Kementerian Pendidikan. misalnya, institusi lainnya apakah itu kepolisian, apakah itu militer. Enggak boleh menurut saya. Pendidikan ya pendidikan,” kata mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini tegas.
Purnamasidi menolak pemberlakuan unsur dan nilai lain di Sekolah Rakyat. “Sekolah rezimnya adalah undang-undang pendidikan nasional, bukan undang-undang yang lain,” katanya. [wir/aje]






