Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah maupun membenarkan soal informasi terkait rencana pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Cak Imin, sapaan Muhaimin, dikabarkan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja.
“Siapa pun yang dinilai perlu dimintai keterangan pasti akan diperiksa KPK,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Saat ditanya pihak yang dimaksud salah satunya Cak Imin, Ali belum mau berkomentar. “Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” kata Ali.
Ali mengakui, pada Selasa besok, memang sejumlah saksi akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja.
“Jadwal (pemeriksaan saksi) besok keluar. Jumlahnya berapa, kami pasti infokan besok,” kata Ali.
BACA JUGA:
PKS Masih Akan Bahas Posisi Cawapres Muhaimin Iskandar pada Musyawarah Majelis Syuro
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.
Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.
BACA JUGA:
Presiden PKS Batal Hadiri Deklarasi Anies-Muhaimin Siang Ini
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Diantaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. [beq]






