Blitar (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Blitar studi banding hak angket dan interpelasi bupati ke DPRD Kabupaten Jember. Langkah ini ditempuh setelah Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar menerima draf hak angket dan interpelasi terhadap Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Studi banding ini dilakukan untuk mengetahui hak angket dan hak interpelasi. Pasalnya kedua hal tersebut masih asing bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Selama ini DPRD Kabupaten Blitar belum pernah menggunakan hak istimewanya yakni hak angket dan interpelasi.
“Sore ini kami berangkat ke Jember, guna studi banding mengenai hak angket dan interpelasi. Biar masyarakat ada kejelasan tentang polemik sewa rumah dinas dan pembentukan TP2ID tersebut,” kata Mujib, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (30/11/2023).
Sebelumnya Fraksi PAN dan PDIP telah mengajukan hak angket dan interpelasi ke Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Draft hak angket yang telah ditandatangani oleh 25 anggota dewan tersebut juga telah diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Hak angket dan interpelasi ini sengaja digulirkan oleh sejumlah fraksi, lantaran mencuatnya isu sewa rumah dinas serta polemik Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. Sejumlah fraksi tersebut berharap dengan adanya hak angket dan interpelasi, maka kasus yang menyeret nama Bupati Blitar, Rini Syarifah tersebut bisa terkuak dengan jelas.
BACA JUGA:
Disebut Gimmick, Realisasi Hak Angket Bupati Blitar Disoal
Maka dari itu sebanyak 25 anggota dewan dari 2 Fraksi mengajukan hak angket dan interpelasi ke pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
“Jangan diartikan digelarnya hak angket dan interpelasi untuk memakzulkan bupati, bukan. Kami nantinya memanggil bupati agar dijelaskan permasalahan yang membuat gaduh masyarakat blitar selama ini,” imbuhnya.
Setelah diterima, draft hak angket dan interpelasi tersebut kini tengah pelajari oleh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Salah satu cara untuk memahami draft hak angket dan interpelasi tersebut adalah dengan melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Jember.
Pasalnya DPRD Kabupaten Jember merupakan salah satu lembaga legislatif di Jawa Timur yang pernah menggunakan hak angket dan interpelasi untuk memanggil bupatinya. Maka dari itu DPRD Kabupaten Blitar ingin belajar mengenai alur hingga esensi dari hak angket dan hak interpelasi.
BACA JUGA:
Draf Hak Angket Bupati Blitar Ditandatangani 7 Anggota DPRD
DPRD Kabupaten Blitar sendiri, ingin hak angket dan interpelasi yang digulirkan ini bermanfaat untuk masyarakat, dan bukan malah memperkeruh suasana.
“Ini hak kami memanggil bupati dalam rangka fungsi pengawasan lembaga legislatif,” tutupnya.
Nantinya jika hak angket dan interpelasi ini disetujui serta digulirkan maka Bupati Blitar Rini Syarifah akan dipanggil DPRD untuk dimintai keterangan soal sewa rumah dinas serta polemik Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). [owi/beq]






